Menurut R. Soesilo, sebagaimana dikutip A. A. Risma Purnama Dewi, dkk dalam jurnal berjudul Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, persetubuhan dikatakan terjadi ketika ada persatuan antara kelamin laki-laki dengan kelamin perempuan sampai mengeluarkan air mani. Persetubuhan dapat dikatakan sebagai hubungan intim yang dilakukan untuk mendapatkan keturunan (hal. 12).
Lantas, bisakah menuntut pacar yang tidak mau bertanggung jawab? Disarikan dari artikel Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi, apabila kedua orang yang melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami-istri tersebut adalah orang dewasa dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat dilakukan penuntutan pidana terhadap laki–laki yang tersebut.
Namun, lain halnya apabila salah satu dari pasangan kekasih tersebut masih dalam usia yang tergolong anak, maka pihak yang dewasa dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Adapun, yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 76D UU 35/2014 yang berbunyi:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Terhadap pelaku persetubuhan anak diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 yang berbunyi :
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dengan demikian, kami berpendapat bahwa hukum laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab jika telah menyetubuhi pacar yang masih berada di bawah 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Walaupun dalam kasus tersebut Anda menyebutkan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka, tetapi dalam Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 terdapat frasa “membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” yang tidak membenarkan perilaku pria berusia 20 tahun menyetubuhi anak di bawah 18 tahun. Maka dari itu, pria tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 jo. Pasal 76D UU 35/2014.
Daluwarsa Penuntutan Pidana
Untuk mengetahui daluwarsa masa penuntutan kasus yang Anda alami, kita dapat mengacu aturan dalam Pasal 78 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan sebagai berikut:
Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
terhadap semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, sesudah 1 tahun;
terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama 3 tahun, sesudah 6 tahun;
terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun;
terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah 18 tahun.
Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum 18 tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi 1/3.
Selanjutnya, aturan daluwarsa dalam Pasal 136 ayat (1) UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu 2026, adalah sebagai berikut:
Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur karena kedaluwarsa apabila:
setelah melampaui waktu 3 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau hanya denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta;[2]
setelah melampaui waktu 6 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 1 tahun dan paling lama 3 tahun;
setelah melampaui waktu 12 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas3 tahun dan paling lama 7 tahun;
setelah melampaui waktu 18 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 7 tahun dan paling lama 15 tahun; dan
setelah melampaui waktu 20 tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak, tenggang waktu gugurnya kewenangan untuk menuntut karena kedaluwarsa sebagaimana dimaksud di atas dikurangi menjadi 1/3.
Oleh karena pasal yang menjerat pelaku persetubuhan anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Perppu 1/2016 diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, maka daluwarsa penuntutan terhadap laki-laki tersebut adalah 12 tahun menurut KUHP lama. Sedangkan menurut UU 1/2023, masa daluwarsanya yaitu setelah 18 tahun.
Dengan demikian, apabila perempuan tersebut ingin melaporkan laki-laki itu setelah berusia 27 tahun atau 10 tahun setelah peristiwa itu terjadi, maka penuntutan terhadap sang laki-laki masih dapat dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
“https://www.hukumonline.com/klinik/a/pacar-tidak-mau-bertanggung-jawab-kapan-maksimal-bisa-dilaporkan-lt53b2e5ad1e75a/”